Penampakan sejumlah alat peraga kampanye (APK) bakal calon bupati Tangerang di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. APK dipasang di pohon tersebut melanggar Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan merusak alam. Foto : Mans/BERITALAGI
Komentar
- Sebelumnya
- 1
- …
- 71
- 72
- 73
No More Posts Available.
No more pages to load.













