KLHK Segel Gudang Limbah di Tangerang, Diduga Jadi Lokasi Pembuangan Ilegal

oleh -983 Dilihat
oleh
KLHK Segel Gudang Limbah di Tangerang, Diduga Jadi Lokasi Pembuangan Ilegal
KLHK Segel Gudang Limbah di Tangerang, Diduga Jadi Lokasi Pembuangan Ilegal

BERITALAGI.COM —Sebuah fasilitas pengolahan limbah milik PT Noor Annisa Chemical yang berlokasi di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, resmi ditutup dan disegel oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, pada Jumat (15/5) kemarin. Penutupan ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran berat terkait dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi tersebut.

Dari pantauan media, tampak sebuah gudang terbuka yang dipenuhi sisa oli bekas. Lantai gudang terlihat hitam pekat, lengket, dan licin akibat genangan limbah.

Di sisi lain, tumpukan tanah dan pasir yang mencurigakan ditemukan di sekitar area, diduga digunakan untuk menimbun limbah dengan metode open dumping. Bahkan, beberapa lubang besar dan alat berat seperti ekskavator terlihat di seberang gudang, menguatkan dugaan adanya aktivitas pembuangan ilegal.

“Ini adalah bentuk kerusakan lingkungan yang sangat serius. Kami tidak akan berkompromi. Area ini berbahaya, bahkan masyarakat dilarang mendekat. Semua petugas kami minta mengenakan masker,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, ada indikasi kuat bahwa lokasi ini digunakan sebagai tempat pembuangan limbah ilegal. Beberapa karung limbah bahkan ditemukan dengan label alamat yang jelas.

Menteri Hanif memastikan pihaknya akan mendorong proses hukum lebih lanjut. “Kami akan naikkan kasus ini ke ranah pidana. Hari ini resmi ditutup dan tidak ada satu pun yang boleh masuk. Ini terlalu berisiko, baik bagi pekerja maupun warga sekitar,” ujarnya.

Penutupan fasilitas tersebut dilakukan setelah tim Penegakan Hukum KLHK menemukan berbagai pelanggaran berat, mulai dari pengelolaan limbah yang kacau, tidak adanya sistem pengolahan air limbah yang layak, hingga genangan cairan berwarna hitam pekat dan merah yang mencemari lingkungan pabrik

. Limbah berupa oli, cairan pupuk, dan substansi kimia lainnya ditemukan tersebar dan mencemari area sekitar gudang.

Diketahui, gudang limbah tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial N, yang tak lain adalah orang tua dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Hal ini menambah perhatian publik terhadap kasus yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus mengundang penindakan hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.