KOTA TANGERANG, BERITALAGI.COM – Ustaz Yusuf Mansur (UYM) mengungkapkan rasa lega dan syukurnya setelah Mahkamah Agung (MA) membacakan putusan yang menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Zaini Mustofa. Dengan keputusan ini, UYM terbebas dari kewajiban membayar sebesar Rp 98,7 triliun terkait kasus wanprestasi dalam bisnis batu bara.
“Saya sangat bersyukur atas putusan ini. Ini semua adalah takdir yang sudah ditentukan. Jika ini adalah keputusan Tuhan, saya pasrah dan menerima dengan lapang dada,” ujar UYM kepada awak media di kediamannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (1/10/2024).UYM menjelaskan bahwa selama proses hukum yang panjang ini, ia tetap fokus pada kegiatan dakwah dan pendidikan. “Saya tidak merasakan hambatan yang berarti dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dakwah saya terus berjalan, dan Pondok Pesantren yang saya asuh semakin berkembang,” katanya.
UYM juga berharap putusan ini menjadi momentum untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi orang lain. “Semoga saya dapat terus menginspirasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan semangat yang optimis, UYM bertekad untuk melanjutkan misinya dalam meningkatkan pendidikan dan keagamaan di Indonesia. (san/*)