KOTA TANGERANG, BERITALAGI.COM – Dalam upaya melindungi warga Kota Tangerang, terutama pekerja rentan, Pemkot Tangerang melalui Dinas Sosial menandatangani kerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan di Plaza Atrium Pemkot Tangerang pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kepala Dinas Sosial, Mulyani, menjelaskan bahwa program ini akan menjangkau pekerja rentan seperti pedagang dan tukang ojek yang memenuhi kriteria.
“Saat ini mereka (pekerja rentan) tidak ada yang menjamin, misalnya saat mereka meninggal dunia. Dengan kerjasama ini, premi mereka akan dibiayai,” ujar Mulyani.
Anggaran untuk program ini akan bersumber dari CSR perusahaan maupun APBD. “Saat ini kami sedang melakukan pendataan, kemudian akan dilakukan penganggarannya,” tambahnya.
Target peserta perlindungan ini akan mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kota Tangerang. “Untuk program PKH saja ada hampir 24 ribuan, belum termasuk bantuan sosial lainnya,” jelas Mulyani.
Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Kunto, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Tangerang.
“Pemkot Tangerang akan mengeluarkan surat edaran untuk dunia usaha di Kota Tangerang agar turut serta dalam melindungi tenaga kerja dengan prinsip kepedulian,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa premi yang dikenakan cukup murah, hanya Rp16.800. Saat ini sudah ada sejumlah perusahaan yang berkontribusi dalam perlindungan jaminan sosial.
“Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko sosial ekonomi yang ditimbulkan jika tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” tutup Kunto.