BERITALAGI.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui jajaran Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Tangerang terus melakukan penataan kawasan Pasar Anyar agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Ya, pada Sabtu (14/6/2025) kemarin, Tim Tramtib Kecamatan Tangerang melaksanakan pendistribusian surat edaran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang, seperti di Jalan Cermai dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukasih dan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan Pemkot Tangerang. Melalui surat edaran tersebut, para pedagang diajak untuk secara bertahap meninggalkan lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Camat Tangerang, Yudi Pradana.
Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif, sebagai upaya untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat memperkuat posisi Pasar Anyar sebagai pusat ekonomi yang tertata dan terorganisir.
“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mewujudkan pasar yang lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak, termasuk para pembeli,” tambah Yudi.
Pemkot Tangerang menegaskan akan terus mengutamakan pendekatan persuasif dalam proses penertiban, guna memastikan aktivitas jual beli dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif bagi semua pihak.






