Pemkot Tangerang Tekankan Pengawasan TKA dan Transfer Teknologi untuk Tenaga Kerja Lokal

oleh -45 Dilihat
oleh
Pemkot Tangerang Tekankan Pengawasan TKA dan Transfer Teknologi untuk Tenaga Kerja Lokal
Pemkot Tangerang Tekankan Pengawasan TKA dan Transfer Teknologi untuk Tenaga Kerja Lokal

BERITALAGI.COM – Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menegaskan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Tangerang tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal melalui transfer ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Keberadaan TKA harus mampu memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal. Harus ada pendampingan yang intensif sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, agar pekerja kita semakin kompetitif dan memiliki daya saing tinggi,” kata Maryono saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang digelar Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang di Patio Puspem Kota Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia mengatakan Kota Tangerang sebagai salah satu pusat industri dan investasi strategis di Provinsi Banten terbuka terhadap investasi, termasuk penggunaan TKA pada sektor tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

Namun, lanjut dia, seluruh proses penggunaan tenaga kerja asing harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemkot Tangerang sangat terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing, sepanjang seluruh prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Maryono juga meminta seluruh perusahaan pengguna TKA memastikan legalitas dan dokumen keimigrasian pekerja asing dipenuhi serta diperbarui secara berkala.

“Saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh perusahaan pengguna TKA untuk memastikan semua dokumen legalitas terpenuhi dan selalu diperbarui, mulai dari RPTKA hingga dokumen keimigrasian lainnya,” katanya.

Berdasarkan data retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), realisasi penerimaan daerah pada 2024 mencapai Rp6,45 miliar atau 115,69 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pada 2025, capaian meningkat menjadi Rp8 miliar atau 133,38 persen dari target.

Maryono menambahkan pengawasan penggunaan TKA memerlukan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Imigrasi, aparat penegak hukum, dan dunia usaha agar iklim investasi di Kota Tangerang tetap sehat dan kondusif.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari 41 perusahaan di Kota Tangerang serta sejumlah perangkat daerah, di antaranya Disnaker, Dukcapil, Kesbangpol, dan Bappeda. Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Imigrasi Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.