KOTA TANGERANG, BERITALAGI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggelar Operasi Jagratara Tahap II yang berhasil menahan 44 Warga Negara Asing (WNA).
Operasi ini digelar 21-22 Agustus 2024 di sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun rincian 44 WNA yang ditangkap itu, 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Operasi Jagratara kali ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap 35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok. Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Selain itu, 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menyebutkan, Operasi Jagratara kali ini berlangsung cukup dramatis.

Saat operasi dilakukan, target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas. Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cidera.
Para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia berkegiatan sebagai pelaku bisnis. Namun keseharian mereka diketahui hanya nongkrong-nongkrong di area tempat tinggalnya.
Namun demikian, operasi dapat diselesaikan dengan baik dan membuahkan hasil yang memuaskan.
Subki menegaskan bila jajarannya selalu memonitor keberadaan Warga Negara Asing di seluruh wilayah kerjanya yakni Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Jajarannya juga menjalin komunikasi dengan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan terkait WNA yang melanggar aturan keimigrasian, hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu kemanan.