KABUPATEN TANGERANG, BERITALAGI.COM – Tim pemenangan Mad Romli-Irvansyah dinilai tidak mematuhi keputusan DPP Partai Golkar setelah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi di gedung DPD Golkar Kabupaten Tangerang di Jalan KH. Syekh Nawawi No.23, Matagara Tigaraksa, pada Minggu 20 Oktober 2024.
Pasalnya, Mad Romli-Irvansyah bukan diusung oleh partai Golkar. Sehingga paslon Bupati/Wakil Bupati Tangerang ini tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas milik Golkar sesuai surat edaran dari DPP.
Atas tindakan ini tim pemenangan Mad Romli-Irvansyah pun dianggap membandel dan abai terhadap keputusan DPP.
Ketua Bapilu DPD Golkar Kabupaten Tangerang dr. Zainal Muttaqin mengatakan bahwa semua kegiatan yang bukan diusung partai Golkar adalah kesalahan fatal.
Apalagi gedung Golkar merupakan rumah Golkar yang tidak boleh digunakan oleh calon yang bukan diusung partai Golkar, sesuai surat edaran DPP Golkar nomor B 18/DPP/Golkar/IX/2024.
“Sesuai poin 2 bahwa menggerakkan mesin partai Golkar harus terhadap calon yang diusung Partai Golkar, kalau Mad Romli-Irvansyah bukan diusung partai Golkar, jadi ini jelas melanggar keputusan DPP, dan tinggal menunggu konsekwensinya saja,” terangnya dalam siaran tertulis.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun bimtek saksi yang digelar paslon Mad Romli Irvansyah itu dihadiri oleh pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang dan Pengurus DPD Golkar Kabupaten Tangerang.