Pemkot Tangerang Serius, Operasi Gabungan Uji Emisi Digelar dengan Sanksi Denda Rp50 Juta

oleh -348 Dilihat
oleh
Walikota Tangerang sachrudin saat menempelkan stiker kepada kendaraan yang lolos uji emisi.

BERITALAGI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, bersama Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru, memulai operasi gabungan uji emisi gas buang kendaraan bermotor pada Selasa (28/10/2025). Operasi ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

Kegiatan ini merupakan upaya rutin dan serius dari Pemkot Tangerang dalam menjaga kualitas serta mengendalikan pencemaran udara di kota yang berjuluk Akhlakul Karimah tersebut. Langkah ini bahkan mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia.

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, yang turut hadir dalam operasi tersebut, menegaskan bahwa udara yang bersih dan sehat merupakan kebutuhan utama seluruh makhluk hidup.

Untuk itu, Pemkot melibatkan berbagai unsur yang tergabung dalam Satgas Langit Biru, meliputi Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Polres dan TNI, serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya.

“Razia uji emisi gas buang kendaraan ini untuk memastikan setiap kendaraan yang melintas di Kota Tangerang itu layak dan tidak mengeluarkan polusi udara berlebih dan berbahaya,” tegas Sachrudin kepada wartawan di lokasi.

Sachrudin berharap masyarakat tidak hanya patuh karena takut sanksi, melainkan didasari kesadaran akan pentingnya udara bersih sebagai kebutuhan bersama. Ia juga memberikan peringatan keras mengenai sanksi.

“Bagi kendaraan yang sudah dua kali tidak lolos uji emisi, dan hari ini masih belum lolos, maka akan ada sanksi pidana yang kita terapkan,” tutup Sachrudin.

Target 2.000 Kendaraan dan Ancaman Denda Maksimal

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan sebanyak 2.000 kendaraan menjadi sasaran uji emisi yang akan berlangsung dari 28 hingga 30 Oktober 2025. Khusus pada hari pertama, sebanyak 700 kendaraan roda empat ditargetkan untuk diuji.

“Hingga siang hari di hari pertama operasi, tercatat hampir 100 kendaraan telah diuji. Dalam operasi hari pertama, sedikitnya enam kendaraan roda empat kedapatan tidak lulus uji dan langsung menerima surat peringatan pertama,” jelas Wawan Fauzi.

Wawan Fauzi juga merinci skema sanksi yang akan diterapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP. Sanksi terberat akan menanti jika kendaraan didapati melanggar sebanyak tiga kali tanpa adanya perbaikan.

“Manakala kendaraannya didapati sudah ketiga kalinya melanggar, kita akan tilang dengan denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.

Ia menambahkan, operasi ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran para pemilik dan pengendara untuk senantiasa menjaga kualitas baku emisi kendaraannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.