LPSK Fokus Perluas Jangkauan Perlindungan, DPR Tekankan Pentingnya Akses Merata

oleh -8 Dilihat
oleh
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat di wawancarai awak media. Foto : Ist

TANGERANG, Beritalagi.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi bertajuk “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Hotel Aryaduta Lippo Village, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea dan Ketua LPSK RI Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi. Sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat tentang mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Marinus Gea menegaskan DPR RI terus mendorong penguatan kelembagaan LPSK agar menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Ia mengatakan, dukungan diberikan melalui revisi undang-undang dan perluasan kewenangan lembaga dari UU No. 13 Tahun 2006 menjadi UU No. 31 Tahun 2014. Menurutnya, LPSK memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“LPSK sudah 17 tahun hadir sebagai lembaga pelindung saksi dan korban. Kami di DPR, khususnya Komisi XIII, terus mendorong penguatan melalui revisi UU agar kewenangan LPSK lebih luas dan bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk pembentukan kantor perwakilan,” ujar Marinus.

Ia menjelaskan, pembentukan kantor perwakilan dilakukan bertahap menyesuaikan anggaran dan sumber daya yang tersedia. Wilayah dengan jangkauan pelayanan terbatas menjadi prioritas utama. DPR juga mendorong kerja sama antara LPSK dengan lembaga lain seperti Komnas HAM dan aparat penegak hukum.

“Pengembangan dilakukan bertahap agar efektif dan sesuai kemampuan. Kami dorong kerja sama dengan lembaga yang searah dengan visi LPSK agar perlindungan masyarakat bisa lebih merata,” tambahnya.

Marinus memastikan tidak ada hambatan berarti dalam proses pengembangan LPSK. Ia menilai langkah bertahap perlu agar seimbang antara kesiapan anggaran dan sumber daya manusia. Menurutnya, DPR terus mendorong agar percepatan tetap dilakukan dengan perencanaan matang.

“Tidak ada kendala besar, hanya perlu keseimbangan antara anggaran dan SDM. Dalam setiap rapat kerja, kami selalu dorong agar perluasan LPSK bisa dipercepat,” jelasnya.

Politisi asal Dapil III Banten itu menegaskan pentingnya kehadiran LPSK di tengah masyarakat. Ia ingin masyarakat mengetahui bahwa ada lembaga yang dapat diandalkan dalam mencari keadilan. Marinus mengapresiasi langkah LPSK yang aktif turun langsung melalui kegiatan sosialisasi di daerah.

“LPSK harus dekat dengan rakyat agar masyarakat tahu tempat mencari keadilan. Saya bangga sosialisasi ini dilakukan di Banten sebagai bentuk komitmen LPSK hadir untuk rakyat,” katanya.

Sementara itu, Ketua LPSK RI Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi mengatakan lembaganya memprioritaskan pembentukan perwakilan di wilayah yang sulit dijangkau. Ia menyebut Banten masih mudah dijangkau dari Jakarta sehingga belum menjadi prioritas utama. Menurutnya, yang terpenting adalah memperkuat komunikasi dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Banten dekat dengan Jakarta, jadi sementara kita prioritaskan daerah lain yang lebih sulit dijangkau. Yang penting kecepatan komunikasi antarwilayah bisa dijaga dengan baik,” ucap Achmadi.

Ia menambahkan, LPSK mengembangkan kantor penghubung dan program Sahabat Saksi dan Korban untuk memperluas jangkauan hingga tingkat desa. Langkah ini dilakukan bersama Kementerian Desa guna mempercepat akses masyarakat terhadap layanan perlindungan. LPSK juga menjalin komunikasi dengan para kepala desa di berbagai daerah.

“Kami kembangkan kantor penghubung dan sahabat saksi di tingkat desa. Kerja sama dengan Kementerian Desa akan memperluas akses perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.

Achmadi menegaskan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum agar setiap laporan cepat ditindaklanjuti. LPSK terus memperkuat kerja sama lintas lembaga agar pelayanan lebih optimal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak pidana.

“Banyak kasus terjadi, tapi yang penting jangan ragu mengajukan permohonan ke LPSK. Jika itu tindak pidana, kami akan dorong aparat hukum untuk menindaklanjutinya karena misinya sama, melindungi masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Peserta yang hadir berasal dari unsur aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat. LPSK berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.